Berdasarkan Surat Pemberitahuan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal Nomor : 600.1.4/361/DPUPR Tanggal 15 Agustus 2025, tentang Pemberitahuan Pengeringan Tahun 2025, dengan ini kami sampaikan bahwa Pelaksanaan Pengeringan akan dilaksanakan mulai tanggal 1 sampai 22 September 2025.
Adapun maksud dan tujuan pengeringan rutin adalah :
1. Meneliti, memperbaiki dan menginventarisasi jaringan irigasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kendal atau OPD yang mempunyai tugas dan fungsi di bisang pengairan;
2. Memotong siklus hama tanaman;
3. Melestarikan kesuburan tanah dengan menjemur dan memasukkan sinar matahari lewat celah-celah kering;
4. Memasyarakatkan pola tanam dan rencana tata tanam agar petani tertib dalam bercocok tanam.
Dipost : 27 Agustus 2025 | Dilihat : 3
Share :