Diberitahukan kepada semua masyarakat Desa Podosari yang belum membayar atau melunasi Pajak PBB-P2 atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025, mohon untuk segera dilunasi karena jatuh tempo pembayaran sampai tanggal 31 Oktober 2025.
Pembayarannya sendiri bisa dilakukan berbagai cara, baik melalui Kantor Pos, Bank Jateng, BRIMO maupun aplikasi lainnya, ataupun juga bisa dititipkan kepada Petugas yang menangani terkait Pajak PBB-P2.
Dipost : 23 September 2025 | Dilihat : 4
Share :