Berita Terkini
Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Kendal Tahun 2022
Pemilihan Kepala Desa serentak adalah amanat Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi “Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota”.
Bupati Kendal melalui Keputusan Bupati Kendal Nomor : 140/30/2022 tentang Penetapan Jadwal Tahap Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Kendal Tahun 2022, tahapan dari Pilkades dimulai pada tanggal 6 Juni 2022, dan hari pemungutan serta penghitungan suara Pilkades serentak dilakukan pada 19 Oktober 2022, jika terjadi penambahan pendaftaran, pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada 2 November 2022.
Desa Podosari satu dari tiga desa di Kecamatan Cepiring yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2022, Tahapan Pilkades Serentak pada saat ini adalah tahapan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa yang dibuka mulai Tanggal 1 September 2022 s.d 13 September 2022. Hari ini Jum'at tepatnya tanggal 2 September 2022 sekitar jam 09.00 WIB Petahana Kepala Desa Podosari Bp. Sanuri resmi mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa Podosari Periode 2022-2028, berkas pendaftaran diterima langsung oleh Ketua P2KD Bp. Zaenuri, BA didampingi anggota P2KD, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Podosari.
Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Podosari menerima pendaftaran setiap hari kerja di Sekretariat (Balai Desa) mulai Jam 07.30 WIB s.d Jam 15.30 WIB. Kepada para warga atau siapapun yang berminat mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa bisa langsung datang sendiri ke Balai Desa dengan membawa syarat-syarat pendaftaran yang telah di umumkan sebelumnya. Selanjutnya P2KD berharap agar masyarakat juga membantu mensosialisasikan perihal tersebut serta berharap mudah-mudahan hingga pelaksanaannya nanti dapat berjalan lancar serta kondusif.
Dipost : 08 September 2022 | Dilihat : 913
Share :